GMNI Desak IUP PT ANP di Pulau Fau Dicabut, Soroti Ancaman Kerusakan Ekologi

Halteng, NusaPena.com – Desakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menguat.

DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara menilai aktivitas pertambangan di pulau kecil tersebut berisiko menimbulkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.

Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyebut luas konsesi PT ANP mencapai 459,66 hektar.

Angka tersebut, kata dia, hampir mencakup seluruh daratan Pulau Fau yang luasnya sekitar 545 hektar atau 5,45 kilometer persegi.

Menurut Mudasir, kondisi geografis Pulau Fau semestinya menjadi pertimbangan serius pemerintah sebelum mengizinkan aktivitas pertambangan.

“Sangat disayangkan, Pulau Fau adalah pulau kecil dengan ukuran begitu mungil. Luasnya hanya sekitar 5,45 kilometer persegi dengan garis keliling 17.052 meter,” kata Mudasir, Selasa (18/8/2026).

IUP PT ANP diterbitkan melalui SK Nomor 540/KEP/336/2012 ketika M. Al Yasin Ali menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara.

Izin tersebut kini berstatus Operasi Produksi dan disebut masih berlaku hingga Desember 2032.

Soroti aturan pulau kecil

PA GMNI Maluku Utara menilai kegiatan pertambangan di Pulau Fau perlu dikaji kembali dari sisi ketentuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Mudasir merujuk Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ia berpandangan, karakter Pulau Fau sebagai pulau kecil membuat aktivitas pertambangan harus mempertimbangkan secara ketat daya dukung lingkungan serta keberlanjutan ekosistem.

“Jika pemerintah tidak membebaskan Pulau Fau dan tetap memaksakan tambang, itu sama saja pemerintah tidak taat aturan alias melanggar konstitusi,” ujarnya.

Selain luas pulau yang terbatas, Mudasir menyoroti keberadaan kawasan mangrove yang mengelilingi Pulau Fau.

Ekosistem tersebut dinilai memiliki fungsi penting dalam melindungi garis pantai dari abrasi, menyerap karbon, sekaligus menopang keseimbangan lingkungan pesisir.

Disebut jadi pelindung Pulau Gebe

Kekhawatiran PA GMNI tidak hanya berkaitan dengan kondisi Pulau Fau.

Menurut Mudasir, keberadaan pulau tersebut juga memiliki fungsi ekologis bagi masyarakat di wilayah selatan Pulau Gebe.

Sejumlah desa seperti Kapalo, Kacepi, dan Yam berada sekitar 475 meter dari Pulau Fau.

Karena itu, kerusakan kawasan pesisir dan laut di Pulau Fau dinilai berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap wilayah dan masyarakat di sekitarnya.

Mudasir juga meminta pemerintah tidak mengabaikan pengalaman aktivitas pertambangan di sejumlah pulau lain di Maluku Utara.

Ia mencontohkan Pulau Gebe, Pakal, Mabuli, dan Gee yang menurutnya kini menghadapi tekanan ekologis akibat aktivitas pertambangan.

“Pemerintah harus belajar dari itu. Jangan hanya kejar keuntungan sebanyak-banyaknya, yang dirasakan warga justru kerugian, keuntungan dinikmati pengusaha saja,” kata Mudasir.

Atas dasar itu, DPD PA GMNI Maluku Utara meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT ANP.

Mereka juga mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah untuk mencabut izin operasi perusahaan tersebut.

PA GMNI berharap pemerintah mengedepankan perlindungan ekosistem pulau-pulau kecil dan kepentingan masyarakat dalam menentukan keberlanjutan aktivitas pertambangan di Pulau Fau. (*)

Komentar