LIN Malut Desak Polda Periksa Kadis Kehutanan Malut Basyuni Thahir

Ternate, NusaPena – Penanganan dugaan penebangan dan pengrusakan mangrove di kawasan Kusu Island Resort, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali mendapat sorotan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah pejabat di tingkat kabupaten, tetapi juga segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menyusul langkah Ditreskrimum Polda Malut yang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penebangan dan pengrusakan mangrove di kawasan Kusu Island Resort.

Sebelumnya, Polda Malut telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Halsel Ali Dano Hasan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halsel Samsu Abubakar, Kepala Desa Sabatang Imran Wahid, serta pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan.

“Kami meminta Polda Maluku Utara jangan hanya memeriksa Kadis Pariwisata dan Kadis Lingkungan Hidup Halsel. Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, juga harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai ada dugaan pembiaran, tetapi pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan justru tidak disentuh,” ujar Wahyudi, Kamis (20/8).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Basyuni Thahir bukan berarti yang bersangkutan telah dianggap bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah provinsi terhadap kawasan hutan dan ekosistem mangrove di lokasi tersebut berjalan.

“Kalau benar ada pengrusakan mangrove, pertanyaannya sederhana, siapa yang mengawasi? Siapa yang mengetahui? Dan sejak kapan aktivitas itu berlangsung? Jangan sampai setelah ramai diberitakan baru semua pihak seolah-olah tidak tahu,” katanya kesal.

LIN Malut mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga merusak kawasan mangrove dapat berlangsung apabila sistem pengawasan terhadap kawasan hutan dan lingkungan berjalan secara maksimal.

Wahyudi mengatakan aparat penegak hukum perlu membuka seluruh kemungkinan dalam penyelidikan, termasuk menelusuri apakah terdapat kelalaian, lemahnya pengawasan, atau dugaan pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta aparat membuka semua pintu pemeriksaan. Kalau memang Basyuni Thahir tidak mengetahui aktivitas tersebut, tentu ada penjelasannya. Tetapi kalau ada indikasi pembiaran atau kelalaian dalam menjalankan kewenangan, itu juga harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.

Selain memeriksa pejabat terkait, LIN Malut meminta Polda Malut menelusuri seluruh aspek perizinan dan status kawasan Kusu Island Resort. Penyidik juga diminta mengidentifikasi pihak yang melakukan aktivitas di lokasi serta siapa saja yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaksana di lapangan, tetapi tumpul ketika menyentuh pejabat yang memiliki kewenangan. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan fakta dan kewenangannya masing-masing,” tegas Wahyudi.

Ia menilai langkah Polda Malut yang telah memeriksa sejumlah saksi merupakan awal yang baik. Namun, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan tersebut.

“Kami berharap Polda Malut bekerja profesional dan tidak berhenti di permukaan. Periksa semua pihak yang memiliki hubungan dengan kawasan Kusu Island, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi. Bongkar sampai terang siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan aktivitas, dan apakah benar ada pembiaran terhadap pengrusakan mangrove,” pungkasnya. (sal)

Komentar