Kasus Parcel Sehat Masuk Penyidikan, Kejari Taliabu Diminta Bongkar Peran Eks Kabid Kesmas

Hukum & Kriminal505 Dilihat

Taliabu, NusaPena – Penyidikan dugaan korupsi program Parcel Sehat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Taliabu memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu kini didesak tidak hanya mengusut aspek administrasi, tetapi membongkar seluruh rantai proses program tersebut, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, distribusi hingga pertanggungjawaban anggaran.

Dalam pusaran perkara yang kini menjadi perhatian publik itu, nama Nurbintang Talaohu, mantan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinkes Pulau Taliabu, ikut menjadi sorotan.

Posisi Nurbintang ketika program Parcel Sehat berjalan dinilai relevan untuk didalami penyidik. Pasalnya, bidang yang pernah dipimpinnya berkaitan dengan program kesehatan masyarakat, termasuk kegiatan yang menyasar bayi, balita, ibu hamil serta kelompok masyarakat yang mengalami persoalan gizi dan stunting.

Sorotan tersebut bukan berarti menuduh Nurbintang melakukan tindak pidana. Namun, posisi dan kewenangan yang melekat pada jabatannya ketika program berlangsung menjadi alasan kuat agar penyidik menelusuri sejauh mana peran masing-masing pejabat dalam program tersebut.

Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin, meminta Kejari Pulau Taliabu tidak berhenti pada pemeriksaan pelaksana teknis semata.

Menurutnya, seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan Parcel Sehat harus dimintai keterangan secara proporsional berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

“Penyidik harus membuka secara terang siapa yang merencanakan, siapa yang mengusulkan anggaran, siapa yang menentukan mekanisme pengadaan, siapa yang mengendalikan distribusi dan siapa yang bertanggung jawab terhadap laporan pertanggungjawaban,” tegas Sauti.

Ia menilai, program yang menggunakan uang negara dan menyasar kelompok rentan tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif. Sebab, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, barang yang dibeli, penerima manfaat dan realisasi di lapangan, maka hal tersebut harus diuji secara hukum.

Sauti juga meminta penyidik menguji dokumen pengadaan dengan kondisi riil di lapangan.

“Apakah seluruh barang yang dianggarkan benar-benar dibeli? Apakah spesifikasinya sesuai? Apakah jumlahnya sesuai kontrak? Siapa pemasoknya? Berapa harga satuannya? Kemudian apakah seluruh barang benar-benar sampai kepada penerima manfaat?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Parcel Sehat bukan sekadar kegiatan seremonial. Program itu ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya bayi dan balita yang mengalami stunting maupun kekurangan gizi.

Dengan demikian, kata Sauti, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan seharusnya dapat ditelusuri sampai kepada manfaat yang diterima masyarakat.

Jangan Ada yang Kebal Diperiksa

AP2T juga mendesak Kejari Pulau Taliabu menelusuri kemungkinan adanya mata rantai pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara dokumen administrasi dengan realisasi program.

Menurut Sauti, penyidik perlu mencocokkan dokumen perencanaan, dokumen pengadaan, kontrak, kuitansi, berita acara serah terima, daftar penerima, bukti distribusi serta laporan pertanggungjawaban.

“Kalau memang semuanya sesuai, tentu akan terbukti dalam proses penyidikan. Tetapi kalau ditemukan kejanggalan, siapa pun yang memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia menegaskan, jabatan tidak boleh menjadi tameng dalam proses penegakan hukum.

Publik, lanjutnya, kini menunggu keberanian Kejari Pulau Taliabu membongkar perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Sebelumnya, program Parcel Sehat disebut Dinkes Pulau Taliabu sebagai salah satu inovasi dalam upaya percepatan penurunan stunting. Program tersebut telah berjalan selama beberapa tahun dan pada 2024 juga mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan melalui kerja sama dengan Dinkes.

Karena itu, penyidikan perkara ini dinilai memiliki kepentingan publik yang besar.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi dokumen, pengadaan yang tidak sesuai, distribusi fiktif maupun bentuk penyimpangan lainnya, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. (ysn)

Komentar