Jangan Tunggu Pulau Fau Hancur, LIN Desak IUP PT ANP Dicabut

Lingkungan22 Dilihat

Weda, NusaPena – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau, Kabupaten Halmahera Tengah.

LIN menilai aktivitas pertambangan di pulau kecil dengan luas sekitar 545 hektare atau 5,45 kilometer persegi itu tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa evaluasi ketat terhadap daya dukung lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Ketua LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan pemerintah jangan menunggu kerusakan ekologis terjadi baru mengambil tindakan.

“Jangan tunggu Pulau Fau hancur baru pemerintah bertindak. Kalau ada persoalan dalam izin, lingkungan, maupun tata kelola pertambangan, harus dibuka dan diperiksa sejak sekarang,” tegas Wahyudi.

Menurutnya, ukuran Pulau Fau yang relatif kecil membuat aktivitas pertambangan harus mendapat pengawasan jauh lebih ketat. Apalagi, kawasan tersebut memiliki ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung pesisir dan penyangga kehidupan masyarakat.

IUP Terbit Sejak 2012

IUP PT ANP diterbitkan melalui SK Nomor 540/KEP/336/2012, ketika M. Al Yasin Ali menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara.

Izin tersebut kini berstatus Operasi Produksi dan disebut masih berlaku hingga Desember 2032.

LIN mempertanyakan apakah keberadaan IUP tersebut masih sepenuhnya sesuai dengan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

“Status izin yang masih berlaku bukan berarti pemerintah tidak boleh melakukan evaluasi. Kalau ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, pemerintah punya kewenangan untuk mengambil tindakan,” ujar Wahyudi.

Mangrove dan Pulau Sekitar Terancam

Wahyudi mengatakan persoalan Pulau Fau tidak bisa dilihat hanya dari kepentingan perusahaan. Pulau tersebut memiliki posisi ekologis yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan laut di sekitarnya.

Sejumlah desa seperti Kapalo, Kacepi, dan Yam berada di sekitar kawasan Pulau Fau, dengan jarak yang disebut sekitar 475 meter.

Karena itu, LIN khawatir kerusakan kawasan pesisir maupun laut akibat aktivitas pertambangan dapat memberikan dampak terhadap wilayah dan masyarakat di sekitar Pulau Fau.

“Pulau kecil memiliki daya dukung terbatas. Ketika ekosistemnya rusak, pemulihannya tidak mudah. Karena itu pemerintah harus menggunakan prinsip kehati-hatian,” katanya.

LIN Minta Pemerintah Jangan Ulangi Kesalahan

LIN juga meminta pemerintah belajar dari pengalaman sejumlah pulau yang pernah menjadi kawasan pertambangan di Maluku Utara, seperti Pulau Gebe, Pakal, Mabuli, dan Gee.

Menurut Wahyudi, tekanan ekologis di sejumlah wilayah tersebut harus menjadi pelajaran agar kebijakan pertambangan di pulau-pulau kecil tidak semata-mata berorientasi pada produksi dan investasi.

“Jangan sampai Pulau Fau menjadi korban berikutnya. Negara jangan hanya hadir ketika perusahaan membutuhkan izin, tetapi harus hadir ketika lingkungan dan masyarakat membutuhkan perlindungan,” tegasnya.

Atas dasar itu, LIN Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT ANP.

LIN juga meminta Kementerian ESDM turun tangan memeriksa legalitas, kesesuaian perizinan, dokumen lingkungan, serta aktivitas operasional PT ANP di Pulau Fau.

Jika ditemukan pelanggaran, LIN meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi hingga pencabutan IUP.

“Jangan tunggu konflik sosial dan kerusakan lingkungan membesar. Evaluasi sekarang. Kalau terbukti bermasalah, cabut izinnya,” pungkas Wahyudi. (snm)

Komentar