Ternate, NusaPena – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II di Kabupaten Kepulauan Sula mulai memasuki babak baru. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, korupsi dan gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut tidak hanya menyoroti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, tetapi juga menyeret sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses tender, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan anggaran proyek.
Ketua LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Zen, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah informasi dan dugaan terkait proyek tersebut kepada Kejati Malut untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Sudah resmi kami sampaikan laporan di Kejati Malut. Yang kami laporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PUPR saat menjabat sebagai Kabag UPBJ, kemudian dugaan gratifikasi dan korupsi,” katanya.
Selain Rosihan, LIN turut melaporkan direktur perusahaan pelaksana proyek, PPK yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan, pihak swasta berinisial ZU, Kepala BPKAD, serta sejumlah pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengan proses pekerjaan Puskesmas Fuata dan Kabau.
Menurut Wahyudi, banyaknya pihak yang dilaporkan menunjukkan bahwa dugaan persoalan dalam proyek tersebut perlu dilihat sebagai satu rangkaian, bukan hanya dugaan pelanggaran oleh satu pejabat.
LIN menduga persoalan telah muncul sejak tahapan tender. Di antaranya dugaan pengaturan pemenang, perusahaan yang disebut tidak memenuhi persyaratan namun tetap memenangkan tender, hingga dugaan penggunaan perusahaan oleh pihak tertentu.
“Fakta yang terjadi di lapangan melibatkan banyak pihak. Mulai proses tender yang diduga sudah diatur, perusahaan yang tidak memenuhi syarat dimenangkan, proses pinjam perusahaan, kemudian dugaan manipulasi uang muka 30 persen menjadi 60 persen, sampai pengelolaan anggaran proyek,” ujarnya.
Dugaan lain yang menjadi perhatian LIN adalah adanya aliran dana setelah pencairan uang muka proyek. Wahyudi menyebut terdapat informasi mengenai dugaan penyerahan sebagian dana kepada seseorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.
Menurutnya, informasi tersebut harus diuji melalui penyelidikan dengan menelusuri dokumen pencairan dan aliran dana serta memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses tersebut.
“Kenapa orang dekat Bupati juga kami laporkan? Karena ada dugaan aliran dana uang muka Puskesmas yang diserahkan kepada yang bersangkutan. Ini yang harus dibuka oleh Kejati,” tegasnya.
Wahyudi berharap Kejati Malut tidak berhenti pada pemeriksaan satu atau dua pihak. Ia meminta seluruh pihak yang disebut dalam laporan diperiksa untuk mengetahui siapa yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami meminta Pak Kajati segera memerintahkan teman-teman penyidik untuk melakukan penyelidikan. Jangan hanya satu pihak. Semua harus dibuka agar terang siapa yang terlibat dan siapa yang bertanggung jawab,” pintanya.
Dengan masuknya laporan tersebut, Kejati Malut diharapkan dapat menelusuri seluruh rangkaian proyek, mulai dari proses pengadaan, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan, pencairan uang muka hingga dugaan aliran dana.
Namun, seluruh dugaan yang disampaikan LIN masih sebatas laporan dan klaim pelapor. Kebenarannya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. (srm)


Komentar