Aktivitas Galian C Ilegal Diduga Dibekengi Oknum Aparat, Proyek Rp9 Miliar di Taliabu Berjalan Tanpa Hambatan

Taliabu, NusaPena – Proyek pembangunan infrastruktur di kawasan Ratahaya, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Binar Corporation Teknik dengan sumber anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai lebih dari Rp9 miliar itu diduga menggunakan material dari aktivitas galian C yang legalitasnya dipertanyakan.

Tak hanya persoalan sumber material, aktivitas pengerukan di lokasi Bakong yang disebut dikerjakan PT Viktory Mineral Jaya juga disinyalir berkaitan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga bermasalah.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, aktivitas pengerukan material masih berlangsung secara masif. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga kegiatan tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Dugaan itu semakin menjadi perhatian karena material hasil pengerukan tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan proyek pemerintah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Salah satu aktivis setempat, Muflihun Laguna, mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Ia bahkan menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang membuat aktivitas pengerukan tetap berlangsung.

“Kalau APH diduga ikut bermain dan membekingi, lalu siapa lagi yang akan menegakkan hukum? Aktivitas tambang tanpa RKAB sah ini jelas merugikan daerah dan merusak lingkungan,” ujar Muflihun, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak boleh membiarkan aktivitas pertambangan yang legalitasnya dipertanyakan terus memasok material untuk proyek pemerintah.

“Ini bukan sekadar persoalan galian material. Kalau benar material berasal dari kegiatan yang tidak memiliki dokumen perizinan dan RKAB yang sah, maka harus ditelusuri siapa yang menambang, siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, hingga siapa yang menggunakan material tersebut dalam proyek pemerintah,” tegasnya.

Persoalan RKAB juga dinilai perlu menjadi perhatian serius. Sebab, keabsahan dokumen dan kesesuaian kegiatan pertambangan dengan rencana kerja yang telah disetujui harus dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual di lapangan.

Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar ketentuan perizinan atau dokumen yang berlaku, aparat berwenang diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penggunaan material yang legalitasnya bermasalah dalam proyek pemerintah juga berpotensi menimbulkan persoalan lain, termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kewajiban perpajakan, serta aspek lingkungan.

Karena itu, Polres Pulau Taliabu dan instansi teknis terkait didesak segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi Bakong, memeriksa dokumen perizinan dan RKAB PT Viktory Mineral Jaya, serta menelusuri asal-usul material yang digunakan pada proyek di Ratahaya.

Jika ditemukan pelanggaran, aparat diminta mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan aktivitas penambangan dan memasang tanda larangan pada lokasi yang dinyatakan bermasalah.

Lebih jauh, dugaan adanya “bekingan” oknum APH juga harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan. Bila memang tidak ada keterlibatan aparat, pihak kepolisian maupun institusi terkait perlu menjelaskan kepada publik mengapa aktivitas yang dipersoalkan tersebut masih dapat berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Binar Corporation Teknik, PT Viktory Mineral Jaya, maupun institusi APH yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. (ysn)

Komentar