Taliabu, NusaPena – Dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C yang belum jelas legalitasnya dalam proyek pembangunan Jalan Bobong–Kawalo, Kabupaten Pulau Taliabu, menuai sorotan keras. Proyek bernilai sekitar Rp9 miliar tersebut diduga menggunakan material dari sumber galian yang izin dan legalitasnya dipersoalkan.
Proyek yang berada di kawasan Ratahaya itu dikerjakan CV Binar Corporation Teknik dengan sumber pembiayaan dari anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dugaan persoalan tidak hanya menyangkut sumber material. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikaitkan dengan aktivitas pengambilan material tersebut juga disebut bermasalah dan perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana material yang diduga berasal dari aktivitas galian tanpa legalitas yang jelas bisa masuk dan digunakan dalam proyek pemerintah yang dibiayai uang negara?
Jenderal Lapangan Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin, mendesak Polda Maluku Utara menangani persoalan tersebut dan memerintahkan jajaran di wilayah hukum Taliabu melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Polda Malut harus turun tangan. Jangan biarkan dugaan galian C ilegal terus beroperasi dan materialnya masuk ke proyek pemerintah. Kalau memang tidak memiliki izin, harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” tegas Sauti.
Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa lokasi galian, tetapi membongkar seluruh rantai distribusi material.
Menurutnya, penyelidikan harus mencakup siapa yang mengambil material, siapa yang menguasai sumber galian, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, serta pihak yang memutuskan material tersebut digunakan dalam proyek Jalan Bobong–Kawalo.
“Kalau material itu benar ilegal, jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa. Telusuri sampai kepada pihak yang memberikan perintah dan pihak yang menggunakan material tersebut,” ujarnya.
Sauti juga menyoroti dugaan aktivitas galian yang disebut tetap berlangsung meskipun telah dipasang papan atau tanda larangan di lokasi.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat.
“Kalau sudah ada larangan tetapi aktivitas masih berjalan, ini harus dipertanyakan. Siapa yang membiarkan? Kalau ada oknum yang membekingi, aparat harus membuktikannya melalui penyelidikan dan menindak jika terbukti,” tuturnya.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan oknum aparat tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan. Namun, isu tersebut harus dijawab secara terbuka melalui penegakan hukum yang transparan.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada ketidakberdayaan aparat menghadapi aktivitas yang diduga tidak memiliki izin. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer Proyek yang akrab disapa Udin membenarkan bahwa pekerjaan penimbunan Jalan Bobong–Kawalo telah berlangsung beberapa hari.
Ia juga mengakui material timbunan diambil dari kawasan Bakong yang disebut berada di area PT Viktori Mineral Jaya.
“Iya, kami ambil timbunan di Viktori di Bakong,” ujar Udin singkat.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diverifikasi aparat untuk memastikan asal-usul material dan legalitas pengambilannya.
Aparat juga perlu memastikan apakah sumber material tersebut memiliki perizinan yang sesuai, termasuk dokumen yang menjadi dasar kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material.
AP2T mendesak Polda Maluku Utara melakukan supervisi dan memastikan Polres Pulau Taliabu segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan, aparat diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini proyek pemerintah dan menggunakan uang rakyat. Jangan sampai proyek negara justru menjadi tempat masuknya material yang legalitasnya bermasalah. Polda harus turun dan bongkar semuanya,” tandas Sauti.
Selain sumber material, aparat juga didesak memeriksa dokumen kontrak, dokumen pengangkutan, asal-usul material, serta legalitas RKAB yang digunakan sebagai dasar kegiatan pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Binar Corporation Teknik belum memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Publik kini menunggu langkah aparat untuk memastikan apakah dugaan tersebut hanya persoalan administrasi atau terdapat pelanggaran hukum dalam rantai pasok material proyek Jalan Bobong–Kawalo. (ysn)


Komentar