TIDORE, NusaPena — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menetapkan kebijakan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat selama empat jam setiap Jumat. Kebijakan ini membuat aktivitas perkantoran dan kegiatan masyarakat dihentikan sementara mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Kebijakan itu kembali dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tidore Kepulauan di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (1/9/2026).
Empat jam tersebut secara khusus disediakan untuk pelaksanaan salat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri.
Ia meminta dukungan Forkopimda untuk membantu menyosialisasikan aturan tersebut agar dapat dipahami dan diterapkan di masing-masing instansi maupun wilayah kerja.
“Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari jam 10.00 WIT sampai 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” ujar Muhammad Sinen.
Muhammad Sinen berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara bersama-sama. Menurutnya, sosialisasi menjadi penting agar seluruh pihak mengetahui adanya pembatasan aktivitas setiap Jumat.
“Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan serta para pimpinan OPD. (los)


Komentar