Belanja Pemprov Malut Tembus Rp3,56 Triliun, Gubernur Sherly Dorong Kemandirian Fiskal

Pemerintahan7 Dilihat

SOFIFI, NusaPena — Belanja Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan signifikan. Alokasi belanja daerah naik sebesar Rp741 miliar atau 26,30 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Kenaikan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 antara Pemprov Maluku Utara dan DPRD Maluku Utara di Ruang Sidang DPRD, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan dokumen perubahan KUA-PPAS, belanja daerah Maluku Utara dirancang mencapai Rp3,560 triliun, meningkat dari APBD murni 2026.

Di sisi pendapatan, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp3,211 triliun, bertambah sekitar Rp415 miliar atau naik 14,85 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengatakan peningkatan pendapatan daerah tidak terlepas dari kinerja pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia pun mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dinilai berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.

“Saya apresiasi Bapenda atas kerja kerasnya sehingga PAD kita melonjak signifikan,” kata Sherly.

Menurutnya, peningkatan PAD menjadi salah satu indikator positif dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal Maluku Utara.

Dengan meningkatnya PAD, kata dia, Maluku Utara perlahan bergerak dari ketergantungan terhadap fiskal menuju penguatan kemandirian fiskal daerah.

“Kita berharap peningkatan pendapatan ini dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung pembangunan Maluku Utara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menyebut penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Ia menegaskan, dokumen KUA-PPAS tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi harus menjadi pijakan kebijakan yang mampu menjawab persoalan masyarakat.

“Penandatanganan hari ini akan menjadi napas pembangunan Maluku Utara ke depan, di mana keniscayaan kesejahteraan masyarakat terkandung di dalamnya,” kata Iqbal.

Ia berharap peningkatan anggaran tersebut benar-benar diterjemahkan dalam program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Perubahan KUA-PPAS 2026 sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya pada tahun anggaran berjalan.

Gubernur Sherly berharap seluruh pihak mendukung pelaksanaan Perubahan APBD 2026 agar peningkatan kapasitas fiskal dan belanja daerah dapat diarahkan untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.

“Kita semua berharap agar semua pihak dapat mendukung pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mewujudkan Maluku Utara Bangkit, serta mendorong kemajuan Maluku Utara sebagai provinsi yang bangkit, maju, sejahtera, berkeadilan dan berkelanjutan,” harapnya. (srm)

Komentar