Jelang Pilkades 2027, Bupati Bassam Diminta Benahi Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Labuha, NusaPena — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, diminta membenahi mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Permintaan tersebut disampaikan Kahar Yasin melalui rilis yang diterima media ini, Senin (24/8). Mantan Ketua Bawaslu Halsel itu menilai mekanisme penyelesaian sengketa perlu diperbaiki agar proses Pilkades berjalan lebih objektif dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.

Salah satu yang disoroti adalah keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam tim penyelesaian sengketa. Menurut Kahar, dinas atau badan yang sudah terlibat dalam struktur panitia kabupaten seharusnya tidak lagi menjadi bagian dari tim penyelesaian sengketa hasil.

“Dinas atau badan yang sudah terlibat dalam struktur panitia kabupaten tidak perlu dilibatkan sebagai tim penyelesaian sengketa hasil. Hal ini untuk menghindari isu terkait keberpihakan,” kata Kahar, Minggu (23/8/2026).

Ia menyarankan panitia kabupaten cukup ditempatkan sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam proses penyelesaian sengketa.

Selain mekanisme sengketa, Kahar meminta Pemkab Halsel merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara Pilkades. Menurutnya, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Desa dan peraturan pemerintah terbaru.

“Perda Nomor 7 Tahun 2015 perlu dilakukan revisi karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang sudah mengalami perubahan,” ujarnya.

Kahar juga menilai sejumlah ketentuan perlu diperjelas, terutama persyaratan calon, penanganan pelanggaran, politik uang, sanksi pembatalan calon, serta mekanisme sengketa hasil.

Ia turut menyoroti batas waktu penyelesaian dugaan pelanggaran selama 14 hari. Menurutnya, perlu dipastikan apakah batas waktu tersebut menggunakan hari kerja atau hari kalender dan bagaimana mekanisme laporan masyarakat disampaikan kepada panitia kabupaten.

Selain itu, Pemda Halsel disarankan menyiapkan format gugatan sengketa hasil Pilkades untuk memudahkan masyarakat maupun kuasa hukum dalam mengajukan keberatan.

Kahar berharap Bupati Bassam, DPRD Halsel dan DPMD dapat melakukan pembenahan regulasi sebelum seluruh tahapan Pilkades 2027 dimulai.

“Pemilihan kepala desa 2027 akan menjadi tantangan bagi Bupati Bassam Kasuba dalam menegakkan aturan dan memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan profesional serta mengutamakan kepentingan umum,” pungkasnya. (len)

Komentar