LABUHA, NusaPena — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Halmahera Selatan. Kali ini, seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama pihak sekolah setelah dugaan peristiwa tersebut diketahui.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, membenarkan adanya laporan tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).
“Kasusnya sudah dilaporkan tadi. Karena informasi ini diketahui oleh pihak sekolah, kemudian bekerja sama dengan DP3AKB untuk memberikan pendampingan hukum,” kata Wahyu.
Berdasarkan keterangan awal korban, dugaan perbuatan tersebut bermula ketika korban diajak oleh ayah kandungnya untuk pergi dengan alasan tertentu. Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah tempat yang sepi sebelum dugaan tindakan kekerasan seksual terjadi.
“Menurut keterangan korban, dia diajak ayahnya entah pergi belanja atau apa, tapi ternyata korban dibawa ke suatu tempat yang sepi lalu dilecehkan oleh ayah kandungnya,” jelasnya.
Polisi hingga kini masih mengalami kendala dalam proses penanganan karena identitas korban maupun terduga pelaku belum dikantongi secara lengkap. Dokumen berupa kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran korban masih diperlukan untuk memastikan identitas serta usia korban.
Wahyu menyebut korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar SD. Sementara itu, ibu korban disebut belum kooperatif dalam proses penanganan kasus tersebut.
Bahkan, menurut keterangan polisi, ibu korban diduga sempat meminta anaknya agar tidak melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
“Umur korban belum tahu, yang jelas dia masih SD. Jadi kendala kami salah satunya identitas korban maupun pelaku. Saat korban mau dibawa untuk visum, sang ibu sepertinya tidak mau. Ibunya tidak kooperatif, bahkan menekan anaknya agar tidak melaporkan kasus ini,” ungkap Wahyu.
Kondisi tersebut membuat pendampingan terhadap korban menjadi sangat penting. DP3AKB Halsel kemudian mengambil langkah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.
Wahyu mengatakan, kasus tersebut dapat terungkap setelah pihak sekolah bersama DP3AKB mengambil langkah untuk melaporkannya kepada kepolisian.
“Untung dari DP3AKB yang mendampingi korban dan melaporkan kasus ini. Kalau tidak, mungkin kami tidak tahu, karena ibu korban juga tidak mau melaporkan pelaku,” ujarnya.
Untuk menjamin keamanan dan kondisi psikologis korban, DP3AKB akan menempatkan anak tersebut di rumah aman selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Karena kasus ini sudah diambil alih DP3AKB, maka korban akan diamankan di rumah aman,” pungkasnya.
Polisi selanjutnya masih melakukan pendalaman, termasuk melengkapi identitas korban dan terduga pelaku serta proses pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. (len)


Komentar