Dua Temuan BPK di Dishub Ternate Warisan Mochtar Hasyim Mencuat

TERNATE, NusaPena — Pengelolaan penerimaan daerah di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate kembali menjadi sorotan. Dua temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap persoalan berbeda, mulai dari selisih penerimaan retribusi parkir hingga penggunaan langsung uang retribusi Terminal Gamalama yang belum didukung bukti pertanggungjawaban sah.

Temuan tersebut berkaitan dengan periode ketika Dishub Kota Ternate masih dipimpin Mochtar Hasyim, yang kini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.

Dalam temuan pertama, BPK mencatat adanya selisih antara potensi dan realisasi penerimaan retribusi parkir selama 2023 hingga 2024.

Untuk parkir tepi jalan umum tahun 2023, potensi penerimaan tercatat sekitar Rp1,206 miliar, sedangkan realisasi setoran hanya Rp1,116 miliar.

Pada 2024 hingga Oktober, potensi penerimaan mencapai sekitar Rp1,040 miliar, namun realisasi hanya Rp690,8 juta.

Sementara pada sektor tempat khusus parkir, tahun 2023 tercatat potensi sekitar Rp306 juta dengan realisasi Rp285,22 juta. Tahun 2024, potensi mencapai Rp697,4 juta, tetapi realisasi hanya Rp558,4 juta.

Jika seluruh selisih tersebut dihitung berdasarkan rincian pemeriksaan, terdapat perbedaan penerimaan yang nilainya sekitar Rp599 juta.

BPK juga menemukan adanya uang retribusi yang ditahan petugas sebelum disetorkan. Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena menyangkut mekanisme pengendalian internal dan pengawasan atas penerimaan daerah.

Persoalan serupa muncul pada pengelolaan retribusi Terminal Gamalama.

Berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap penerimaan retribusi dari pedagang kaki lima yang menyewa kios di terminal tersebut, dari hasil konfirmasi terhadap sampel PKL ditemukan pungutan sebesar Rp388,6 juta.

Namun, hanya Rp184,625 juta yang disetorkan ke Kas Daerah.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp203,975 juta yang belum disetorkan ke Kas Daerah.

Yang menjadi sorotan, berdasarkan konfirmasi BPK dengan Kepala Seksi Tata Teknis Terminal, uang tersebut disebut digunakan untuk biaya operasional.

Masalahnya, hingga pemeriksaan berakhir, penggunaan dana tersebut belum didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Dengan nilai Rp203,975 juta, dana yang belum disetorkan itu mencapai sekitar 52,49 persen dari total penerimaan Rp388,6 juta yang dikonfirmasi BPK.

LIN Soroti Tanggung Jawab Pimpinan

Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai dua temuan tersebut tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan administratif.

Menurut Wahyudi, temuan BPK perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan penerimaan daerah berjalan ketika persoalan tersebut terjadi.

“Ini bukan hanya soal petugas di lapangan. Harus dilihat bagaimana sistem pengawasan dan pengendalian penerimaan berjalan, termasuk tanggung jawab pejabat yang memimpin dinas pada saat itu,” tegas Wahyudi.

Ia mengatakan, munculnya persoalan pada dua sektor penerimaan Dishub menjadi alasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pencatatan temuan semata.

“Kalau ada uang masyarakat yang dipungut sebagai retribusi, kemudian tidak disetorkan ke kas daerah dan digunakan langsung, maka harus dijelaskan secara terbuka. Uangnya digunakan untuk apa, siapa yang menguasai dan siapa yang memberikan kewenangan,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, khusus temuan Terminal Gamalama, penggunaan Rp203,975 juta untuk operasional tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah perlu menjadi perhatian serius.

“Angka Rp203 juta lebih itu bukan angka kecil. Apalagi uang tersebut berasal dari retribusi masyarakat. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.

Ia juga meminta agar temuan mengenai selisih penerimaan parkir tidak berhenti pada angka yang tercatat dalam laporan pemeriksaan.

“Harus ditelusuri dari sumber penerimaan. Berapa karcis yang beredar, berapa kendaraan yang menjadi objek pungutan, berapa uang yang diterima petugas dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah,” tegas Wahyudi.

Desak Aparat Telusuri

Wahyudi mendesak aparat penegak hukum mempertimbangkan penelusuran terhadap temuan tersebut apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi penyimpangan atau unsur pidana.

“Kalau ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum harus berani mengusut sampai tuntas. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya selesai di atas kertas,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan penerimaan daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Sorotan juga diarahkan pada periode kepemimpinan Dishub saat temuan tersebut terjadi.

Wahyudi menilai, pimpinan organisasi perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam memastikan sistem pengendalian internal, pemungutan, penyetoran dan pertanggungjawaban penerimaan berjalan sesuai ketentuan.

“Pimpinan tidak boleh hanya melihat angka setoran akhir. Harus tahu bagaimana proses penerimaan itu dipungut, dikelola dan disetorkan,” katanya.

Meski demikian, temuan BPK tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, adanya selisih penerimaan parkir serta Rp203,975 juta retribusi Terminal Gamalama yang belum disetorkan dan disebut digunakan langsung untuk operasional tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah merupakan persoalan pengelolaan keuangan yang membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut.

Kini, pertanyaan publik tidak hanya berkutat pada berapa besar penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, ke mana uang tersebut mengalir, dan mengapa mekanisme pengawasan pemerintah daerah tidak mampu mencegah persoalan tersebut terjadi. (srm)

Komentar