LABUHA, NusaPena – Sengketa kepemilikan lahan di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas. Persoalan yang diduga dipicu sertifikat tanah tumpang tindih (overlapping) kini merembet ke ranah hukum setelah salah satu pihak dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar.
Keluarga Nema Andartomo meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan tidak tinggal diam dan segera turun tangan menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung di tengah masyarakat.
Nema mengungkapkan, persoalan tersebut bermula setelah terjadi transaksi jual beli tanah antara Darmiati Andartomo sebagai penjual dan Adam Haji sebagai pembeli. Setelah transaksi, pihak pembeli disebut memasang pagar seng di atas lahan yang hingga kini masih disengketakan.
“Masalah ini terjadi setelah adanya transaksi jual beli tanah antara pihak penjual, Darmiati Andartomo, dengan pembeli Adam Haji, yang kemudian berujung pada pemasangan pagar seng di lokasi lahan yang masih disengketakan,” kata Nema saat konferensi pers, Senin (31/8/2026).
Menurut Nema, konflik kepemilikan bermula dari adanya klaim atas bidang tanah yang disebut memiliki sertifikat yang sama-sama diterbitkan pada 2017.
Ia menyebut, sedikitnya empat orang dari pihak keluarganya terdampak dalam persoalan tersebut, yakni Samsulia Andartomo, Ahmad Andartomo, Jasmin M. Naser dan Nasrun.
Keluarga tersebut, kata Nema, selama ini menguasai lahan secara fisik. Mereka juga mengaku memiliki sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepemilikan, mulai dari fondasi bangunan yang berada di lokasi, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sertifikat tanah hingga dokumen pembagian hak waris.
Namun, lahan yang selama ini dikuasai keluarga tersebut kemudian diklaim oleh pihak pembeli setelah transaksi jual beli dengan Darmiati Andartomo.
Tak hanya mengklaim kepemilikan, pihak pembeli disebut telah memasang pagar seng yang menutup akses menuju area halaman kosong hingga bagian fondasi bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
Persoalan itu sebenarnya telah coba diselesaikan melalui jalur pertanahan. Keluarga Nema mengaku telah berupaya melakukan pengukuran dan penataan ulang batas tanah dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan.
Namun, proses tersebut belum menemukan titik terang.
“Pertanahan belum dapat menurunkan tim ukur karena salah satu tetangga batas, yakni Ibu Darmiati sebagai penjual, menolak menandatangani berkas persetujuan batas tanah dengan alasan lahan tersebut sedang bermasalah,” ungkap Nema.
Di tengah sengketa yang belum tuntas, proses balik nama sertifikat atas nama pembeli disebut masih berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan.
Kondisi tersebut menjadi sorotan pihak keluarga. Mereka mempertanyakan proses administrasi pertanahan yang berjalan ketika status lahan masih dipersoalkan oleh para pihak.
Persoalan pun akhirnya bergeser ke ranah kepolisian. Pihak pembeli disebut telah melaporkan Nema ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar.
Nema mengaku telah menerima dua kali surat panggilan dari kepolisian. Ia juga menyebut adanya tuntutan pembayaran denda atau ganti rugi sebesar Rp15 juta.
“Kami sayangkan sikap instansi terkait yang dinilai belum maksimal dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Kondisi ini justru membuat kami harus menghadapi persoalan hukum dan tuntutan finansial di tengah sengketa kepemilikan lahan yang belum memiliki titik temu,” ujarnya.
Nema berharap Kantor Pertanahan Halmahera Selatan segera mengambil langkah konkret dengan mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa, termasuk keluarga yang mengklaim lahan, penjual maupun pembeli.
Ia juga meminta dilakukan pengukuran ulang serta penetapan batas tanah secara resmi berdasarkan kondisi fisik di lapangan dan seluruh dokumen pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak.
“Kami minta penyelesaian melalui jalur pertanahan secara transparan dengan melibatkan seluruh pihak diperlukan agar sengketa dapat segera diselesaikan dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat,” pungkasnya. (len)


Komentar