Perda Pilkades Halsel Berusia 11 Tahun, DPRD Akui Sudah Tak Relevan

LABUHA, NusaPena – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Penghentian Kepala Desa dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Setelah berusia 11 tahun, aturan yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Halmahera Selatan itu kini didorong untuk segera direvisi. DPRD Halsel menilai penyesuaian menjadi penting setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi Taha, mengatakan perubahan regulasi nasional membuat sejumlah ketentuan dalam Perda 7/2015 perlu diselaraskan kembali.

“Perda Nomor 7 Tahun 2015 sudah harus dilakukan perubahan karena sudah tidak relevan lagi ketika lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2024. Insya Allah kami akan segera koordinasikan dengan pemerintah daerah terkait dengan penyesuaian dan perubahan Perda sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Sagaf kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Sagaf setelah adanya usulan revisi Perda dari mantan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Kahar Yasin, yang sebelumnya disampaikan melalui media online.

Sagaf menjelaskan, berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan substansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Pilkades.

Karena itu, menurutnya, Perda yang mengatur mekanisme Pilkades di daerah tidak boleh berjalan sendiri tanpa menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pilkades perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia menyebut, penyesuaian tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkades, terutama menyangkut persyaratan calon, mekanisme pemilihan, serta berbagai ketentuan lain yang berubah setelah berlakunya UU Desa terbaru beserta aturan pelaksananya.

Dengan demikian, revisi Perda 7/2015 tidak hanya berkaitan dengan perubahan kebijakan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya harmonisasi dan sinkronisasi regulasi.

DPRD Halsel, kata Sagaf, akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk membahas langkah penyesuaian tersebut.

“Selain itu, penyesuaian Perda menjadi penting agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, calon kepala desa, pemerintah desa, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades,” pungkasnya. (len)

Komentar