DPRD Halsel Pertanyakan Pelayanan Puskesmas Babang, Kapus Dipanggil Besok

LABUHA, NusaPena – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mempertanyakan kualitas pelayanan di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur, menyusul dugaan penolakan terhadap seorang pasien yang disebut merupakan ibu hamil.

Untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, DPRD Halsel menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Babang bersama Kepala Loket dan pejabat koordinator puskesmas, Kamis (3/9/2026).

Sekretaris Komisi I DPRD Halsel, Iksan U. Basrah, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait dugaan penolakan pelayanan dan dugaan tindakan penganiayaan yang informasinya telah beredar di media online.

“Besok kami panggil. Surat pemanggilannya sudah dikeluarkan. Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak Puskesmas Babang terkait dugaan penolakan pelayanan dan dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil,” kata Iksan kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD Halsel, Rabu (2/9/2026).

Menurut Iksan, DPRD akan menggali kronologi kejadian, termasuk alasan pasien diduga tidak mendapatkan pelayanan saat mendatangi puskesmas.

Ia menyebut jam pelayanan Puskesmas Babang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIT. Sementara berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pasien datang sekitar pukul 11.30 WIT.

“Kalau benar pasien datang sekitar pukul 11.30 WIT, berarti masih dalam jam pelayanan. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa pasien sampai diduga tidak mendapatkan pelayanan, apalagi yang bersangkutan merupakan ibu hamil,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Halsel itu menegaskan, DPRD tidak akan mengambil kesimpulan sepihak sebelum mendengar keterangan seluruh pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun, apabila dalam RDP ditemukan adanya pelanggaran prosedur pelayanan maupun indikasi penganiayaan, DPRD akan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Halsel untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Kalau dalam RDP nanti terbukti ada penolakan pelayanan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, kami akan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi petugas yang bersangkutan. Kalau tanggung jawabnya sampai pada pimpinan puskesmas, Kapus juga harus dievaluasi, termasuk kemungkinan dicopot,” tegasnya.

Iksan menekankan bahwa pelayanan kesehatan menyangkut keselamatan masyarakat sehingga aspek kemanusiaan harus menjadi prioritas utama.

“Administrasi memang penting, tetapi keselamatan dan nyawa manusia jauh lebih penting. Jangan sampai persoalan administratif justru menghambat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tenaga kesehatan memiliki sumpah dan tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau masyarakat datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan, harus dilayani secara baik dan manusiawi. Ini bukan hanya soal aturan pelayanan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan profesional sebagai tenaga kesehatan,” pungkasnya. (len)

Komentar