LABUHA, NusaPena – Dugaan keterlibatan Kepala Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Mardan Lamunja, dalam aktivitas pengolahan emas tanpa izin (PETI) mencuat.
Mardan Lamunja diduga menguasai alat pengolahan material tambang berupa tromol yang berada di wilayah Desa Manatahan. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara.
Ketua Divisi Investigasi DPD LIN Maluku Utara, Jabal Bakri, mengatakan dugaan keberadaan tromol yang dikaitkan dengan kepala desa tersebut harus segera ditelusuri aparat penegak hukum.
Menurut Jabal, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut seorang kepala desa yang memiliki tanggung jawab pemerintahan sekaligus kewajiban menjaga ketertiban masyarakat di wilayahnya.
“Kalau benar kepala desa menguasai atau mengelola tromol yang digunakan untuk mengolah material dari aktivitas PETI, ini persoalan serius. Karena itu harus diperiksa dan dibuktikan,” tegas Jabal.
Ia meminta aparat kepolisian menelusuri keberadaan tromol tersebut secara menyeluruh. Tidak hanya memastikan siapa pemilik atau penguasanya, polisi juga diminta mengusut asal material yang diolah, aktivitas operasionalnya, hingga dugaan aliran hasil tambang apabila ditemukan bukti adanya kegiatan pengolahan emas ilegal.
“Polisi jangan hanya melihat tromolnya. Telusuri dari mana materialnya, siapa yang memasukkan material, siapa yang mengoperasikan, dan ke mana hasil pengolahannya,” ujar Jabal.
Jabal menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya keterlibatan Mardan Lamunja dalam aktivitas PETI, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Desa Manatahan.
Bahkan, DPD LIN mendesak bupati mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi.
“Bupati harus berani mengambil sikap. Kalau terbukti terlibat, jangan hanya dipanggil lalu selesai. Harus ada evaluasi terhadap jabatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Jabal, kepala desa seharusnya menjadi bagian dari pemerintahan yang memastikan masyarakat menjalankan aktivitas sesuai ketentuan. Karena itu, apabila seorang kepala desa justru terbukti terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, hal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berimplikasi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Karena itu, DPD LIN meminta kepolisian tidak berhenti pada informasi awal yang beredar, melainkan melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan.
“Kami mendorong polisi segera turun mengecek lokasi dan memanggil pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut. Kalau tidak benar, harus dijelaskan. Kalau benar, harus diproses,” desaknya.
Jabal juga meminta pemerintah daerah memastikan seluruh aktivitas pengolahan material tambang di wilayah Desa Manatahan memiliki dasar perizinan yang sah serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kepemilikan atau penguasaan tromol PETI tersebut masih berupa informasi yang memerlukan pembuktian. Belum terdapat keterangan resmi dari Mardan Lamunja mengenai tudingan tersebut.
DPD LIN menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, namun meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut. (len)


Komentar