LABUHA, NusaPena — Proyek Pembentukan Regulasi Hukum Sarana Untuk Masyarakat Agromaritim atau Perahu Saruma mulai menunjukkan arah konkret dalam mendorong lahirnya produk hukum daerah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi Rakib, menyambut positif gagasan dan inovasi Sekretaris DPRD (Sekwan) Ahmad Djianto Sajuti tersebut. Salah satu produk yang didorong melalui konsep Perahu Saruma yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pengembangan Sektor Agromaritim Terpadu Berbasis Hilirisasi.
Ranperda tersebut diusulkan melalui inisiatif DPRD Halsel dan dinilai memiliki relevansi dengan arah pembangunan pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan saat ini.
Muslim menilai regulasi tersebut penting karena berkaitan dengan visi dan misi Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
“Ranperda ini memang penting untuk kami usul, karena ini berkaitan dengan visi misi Pak Bupati Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin. Jadi sangat layak untuk dibahas dan dimasukkan ke dalam Propemperda 2027,” kata Muslim kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Ketua DPC PKB Halmahera Selatan itu menjelaskan, Perahu Saruma pada prinsipnya menjadi instrumen dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Sebelum sebuah Ranperda dibahas lebih lanjut, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilalui, mulai dari screening, kajian, pendalaman hingga telaah terhadap substansi regulasi.
“Jadi, sebelum dibahas sebuah Ranperda, maka harus dilewati beberapa tahapan tadi. Nah, tentunya proyek Perahu Saruma menjadi instrumen bagaimana produk hukum daerah itu bisa lahir,” ujarnya.
Muslim memastikan Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pengembangan Sektor Agromaritim Terpadu Berbasis Hilirisasi akan didorong untuk masuk dalam Propemperda 2027.
“Kami pastikan, ini harus selesai 2027. Sehingga bisa menjadi Peraturan Daerah tentang Agromaritim,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Halsel Ahmad Djianto Sajuti menjelaskan, proyek Perahu Saruma dirancang sebagai bagian dari proses penyiapan regulasi di lingkungan DPRD.
Menurutnya, setiap usulan Perda, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun merupakan inisiatif DPRD, perlu melalui proses pembahasan dan screening sebelum ditetapkan sebagai Ranperda.
Ia menyebut, pembentukan Perahu Saruma juga selaras dengan sejumlah regulasi perencanaan pembangunan, yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Maluku Utara, serta Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan.
“Beberapa peraturan di atas menjadi alasan untuk sebuah proyek Perahu Saruma. Karena ini berkaitan dengan pembentukan sebuah regulasi atau produk hukum daerah,” tuturnya.
Ahmad mengungkapkan, terdapat tiga Keputusan DPRD Halmahera Selatan yang menjadi bagian dari landasan mekanisme pengusulan dan pembahasan Ranperda. Ketiga keputusan tersebut sekaligus menjadi dasar pengembangan penggunaan website DPRD Halsel yang terintegrasi dengan sistem Perahu Saruma.
Pertama, Keputusan DPRD Halmahera Selatan Nomor 188.4/16/DPRD-HS/2026 tentang Tata Cara Pengusulan Ranperda Hak Inisiatif DPRD.
Kedua, Keputusan DPRD Halmahera Selatan Nomor 188.4/17/DPRD-HS/2026 tentang Mekanisme Screening Usulan Ranperda Hak Inisiatif DPRD.
Ketiga, Keputusan DPRD Halmahera Selatan Nomor 188.4/15/DPRD-HS/2026 tentang Penetapan dan Penggunaan Resmi Website DPRD serta Integrasi Si-Perahu Saruma.
“Keputusan-keputusan ini menjadi bagian dari mekanisme dalam pengusulan, screening dan pengelolaan Ranperda hak inisiatif DPRD, termasuk penggunaan website DPRD Halmahera Selatan yang terintegrasi dengan Si-Perahu Saruma,” pungkasnya. (len)


Komentar