Tak Lagi Sekadar Imbauan, Pemkot Tidore Mulai Sanksi Pelanggar Perwali Jumat

TIDORE, NusaPena – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tak lagi sekadar mengandalkan sosialisasi dalam menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Setelah tiga kali Jumat dilakukan sosialisasi, Pemkot Tidore mulai menyiapkan pemberlakuan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha maupun pemilik transportasi umum yang masih tidak mematuhi ketentuan Perwali dan surat edaran yang telah diterbitkan.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat memimpin rapat evaluasi penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para Asisten, Staf Ahli dan pimpinan OPD di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (28/9/2026).

Ismail mengatakan, selama tiga kali Jumat, OPD terkait telah turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan untuk menyosialisasikan pembatasan aktivitas. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan aktivitas yang berlangsung hingga mendekati waktu salat Jumat.

“Sudah tiga kali Jumat pemerintah kota melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan, namun pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu,” ujar Ismail.

Menurutnya, masih ditemukannya aktivitas pedagang dan pengguna transportasi umum menjelang waktu salat Jumat antara lain karena kondisi pasar yang masih ramai pembeli. Pedagang masih melayani masyarakat meski waktu pembatasan aktivitas telah tiba.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkot Tidore. Setelah tiga kali sosialisasi, pemerintah daerah memastikan penerapan aturan akan memasuki tahap pemberian sanksi.

“Pada Jumat keempat nanti akan diberlakukan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha maupun transportasi umum,” tegasnya.

Sanksi yang disiapkan berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha maupun izin trayek bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

Ismail menegaskan, penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat. Menurutnya, pembatasan aktivitas pada Jumat diharapkan tidak selamanya bergantung pada pengawasan pemerintah.

“Intinya adalah pembiasaan. Jika kesadaran masyarakat sudah ada dan ini menjadi budaya, maka secara otomatis akan terwujud implementasi Perwali ini,” katanya.

Ia berharap setelah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian sanksi, masyarakat dapat mematuhi pembatasan aktivitas tersebut secara mandiri.

Sementara itu, hasil rapat evaluasi akan ditindaklanjuti sejumlah OPD teknis. Dinas Perindagkop akan menyampaikan surat dan membagikan flyer kepada pemilik tempat usaha terkait poin-poin Perwali dan edaran yang telah diterbitkan.

Sedangkan Dinas Perhubungan akan menyampaikan ketentuan tersebut kepada Organda dan pengurus bentor. Dishub juga akan memasang spanduk yang memuat poin-poin Perwali di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan.

Pemkot Tidore menargetkan langkah tersebut dapat memperkuat penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026, sehingga pembatasan aktivitas pada Jumat tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi dipatuhi dalam praktik oleh masyarakat dan pelaku usaha. (los)

Komentar