TIDORE, NusaPena — Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan aktivitas setiap Jumat. Pasalnya, meski kebijakan tersebut telah berjalan, masih ditemukan ASN yang dinilai lalai dan tetap beraktivitas saat pembatasan berlangsung.
Muhammad Sinen bahkan memperingatkan ASN agar tidak lagi mencari alasan. Jika kembali kedapatan melanggar, konsekuensi akan diberikan kepada yang bersangkutan.
Penegasan itu disampaikan Muhammad Sinen saat memimpin Apel Pagi Gabungan ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang berdomisili di empat kecamatan se-Pulau Tidore, di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (5/10/2026).
“Saya membuat satu kebijakan pembatasan aktivitas di hari Jumat. Suka atau tidak, ini adalah keputusan yang harus dijalankan. Dinas terkait, Satpol PP, Perindagkop dan Perhubungan setiap Jumat harus pantau. Kebijakan ini wajib hukumnya, ASN harus menjadi contoh,” tegasnya.
Wali Kota mengaku menerima laporan bahwa dalam tiga Jumat sebelumnya masih terdapat ASN yang lalai menjalankan kebijakan tersebut.
Ia pun meminta tidak ada lagi ASN yang justru menjadi contoh buruk dalam penerapan kebijakan pemerintah daerah.
“Jangan sampai ASN yang membuat blunder kebijakan ini. Jangan lagi ada alasan di waktu pembatasan masih sedang berbelanja. Untuk berbelanja kebutuhan dapur, bisa dilakukan per satu minggu atau bulan,” katanya.
Muhammad Sinen menegaskan mulai Jumat pekan ini pengawasan akan diperketat. ASN yang kembali ditemukan melanggar akan menghadapi konsekuensi atas tindakannya.
“Saya mendapat laporan, pada tiga Jumat sebelumnya masih ada yang lalai, terutama ASN. Untuk itu saya minta mulai Jumat pekan ini, jangan lagi. Dinas terkait akan terus memantau. Bagi yang masih kedapatan lalai, yang bersangkutan akan menerima risiko,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Satpol PP bersama Dinas Perindagkop dan Dinas Perhubungan diminta aktif melakukan pemantauan setiap Jumat.
Muhammad Sinen juga meminta Dinas Perindagkop dan Dinas Perhubungan menyampaikan kebijakan tersebut kepada pedagang sayur asal Kabupaten Halmahera Barat. Pedagang diminta menyesuaikan waktu aktivitas dengan ketentuan pembatasan di Tidore.
“Pedagang sayur dari Kabupaten Halmahera Barat harus diberitahukan bahwa hari Jumat di Tidore ada pembatasan aktivitas. Maka pedagang harus datang Jumat sore, berjualannya Sabtu pagi,” ujarnya.
Tak hanya ASN dan pedagang, kebijakan tersebut juga diminta diterapkan di lingkungan sekolah.
Muhammad Sinen meminta Sekretaris Daerah menyurati sekolah-sekolah swasta serta SMA/sederajat di wilayah Kota Tidore Kepulauan agar mengikuti kebijakan pembatasan aktivitas tersebut.
“Meskipun jenjang SMA bukan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, namun karena berada di wilayah Kota Tidore Kepulauan, maka wajib hukumnya harus ikuti,” tegasnya.
Selain memperketat pembatasan aktivitas Jumat, Muhammad Sinen turut mengingatkan masyarakat menghadapi musim kemarau. Camat diminta meneruskan imbauan kepada lurah dan kepala desa agar warga tidak membakar rumput di kebun secara sembarangan.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, termasuk tidak sembarangan membuang puntung rokok.
Dengan pengawasan yang diperketat mulai Jumat pekan ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya berhenti sebagai imbauan, tetapi harus dipatuhi seluruh pihak, terutama ASN yang dituntut menjadi contoh bagi masyarakat. (los)



Komentar