Warning Bupati Bassam: Investasi Jangan Korbankan Lingkungan

LABUHA, NusaPena — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengingatkan agar geliat investasi dan pembangunan di daerah tidak berjalan dengan mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Bassam menegaskan, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus menjadi instrumen pengendali pembangunan. Kepastian hukum bagi investasi memang penting, namun seluruh aktivitas pembangunan tetap harus tunduk pada daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pesan itu disampaikan Bassam saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Halmahera Selatan di Hotel Obama Labuha, Senin (5/10/2026).

Menurut Bassam, RDTR bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menentukan arah pemanfaatan ruang, mengendalikan perkembangan kawasan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi melalui integrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS).

“Keberadaan Rencana Detail Tata Ruang merupakan instrumen krusial dalam mengarahkan pembangunan daerah yang terstruktur, terintegrasi, dan berkepastian hukum,” kata Bassam.

Namun, kepastian investasi tidak boleh dimaknai sebagai ruang bebas bagi pembangunan tanpa memperhitungkan kondisi lingkungan.

Bassam menegaskan setiap kebijakan tata ruang harus memperhatikan keselamatan ekosistem, kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Pembangunan ekonomi dan fisik kawasan tentu harus berjalan selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” tegasnya.

Karena itu, konsultasi publik KLHS dinilai menjadi tahapan penting untuk mengidentifikasi sejak awal berbagai isu pembangunan berkelanjutan serta potensi dampak lingkungan yang dapat muncul dari kebijakan tata ruang.

Bassam juga menekankan pentingnya kejelasan delineasi atau batas wilayah perencanaan dalam penyusunan RDTR. Menurutnya, batas yang jelas dibutuhkan agar kewenangan perencanaan tidak tumpang tindih dan pengembangan kawasan dapat diarahkan secara tepat.

“Penetapan batas delineasi ini sangat penting agar batas kewenangan perencanaan jelas, terarah, dan mencakup kawasan potensi pertumbuhan maupun kawasan lindung secara akurat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bassam turut mengapresiasi bantuan teknis Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Kawasi dan Saketa. Ia berharap dukungan tersebut dapat berlanjut pada 2027 seiring tingginya pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan penataan ruang di Halsel.

Bassam juga berharap penyusunan RDTR dapat berjalan seiring dengan percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan.

Ia menyebut proses revisi RTRW tinggal menyisakan tahapan pelaporan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Kementerian ATR/BPN.

Penyelesaian revisi RTRW tersebut diharapkan membuka jalan bagi peninjauan kembali RDTR Perkotaan Labuha pada 2027 yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.

Untuk memperkuat dokumen perencanaan, Bassam meminta seluruh organisasi perangkat daerah dan instansi teknis menyajikan data yang akurat dan valid.

Camat, kepala desa serta tokoh masyarakat juga diminta tidak sekadar hadir, tetapi aktif menyampaikan kondisi faktual di lapangan dan kebutuhan masyarakat.

“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak dini,” harapnya.

Bassam menegaskan keberhasilan RDTR dan KLHS sangat bergantung pada keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya harus memastikan pembangunan Halsel tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga ruang hidup dan keberlanjutan lingkungan. (len)

Komentar