Police Line Tak Bertaji, Tambang Ilegal Kubung Diduga Tetap Beroperasi, LIN Bakal Adukan ke Polda Malut

LABUHA, NusaPena — Garis polisi (police line) yang dipasang aparat kepolisian di lokasi tambang emas ilegal Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga tak membuat aktivitas pertambangan berhenti.

Tambang emas ilegal di bantaran Sungai Kubung itu diduga kembali beroperasi meski aparat telah memasang police line pada akhir April 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana efektivitas penindakan terhadap tambang ilegal tersebut?

Aktivitas pertambangan itu diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025 atau sekitar enam bulan. Lebih mengkhawatirkan, lokasi tambang disebut berada di kawasan Cagar Alam Gunung Sibela, wilayah konservasi yang dilindungi negara.

DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara menilai dugaan kembali beroperasinya tambang setelah pemasangan police line tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Ketua Divisi Investigasi DPD LIN Maluku Utara, Jabal Bakri, mempertanyakan mengapa garis polisi seolah tidak memiliki daya cegah terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.

“Kalau benar setelah dipasangi police line aktivitas masih berjalan, lalu untuk apa garis polisi itu dipasang? Jangan sampai police line hanya menjadi simbol penutupan, tetapi aktivitasnya tetap berlangsung,” tegas Jabal.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan siapa yang kembali menjalankan aktivitas pertambangan, siapa yang mengawasi lokasi, serta apakah ada pihak tertentu yang memberikan ruang sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung.

LIN Malut juga mempertanyakan pengawasan di tingkat desa. Jabal menilai sulit untuk menganggap aktivitas tambang yang berlangsung berbulan-bulan di wilayah Desa Kubung sebagai aktivitas yang sama sekali tidak diketahui pemerintah desa.

“Tidak masuk akal jika aktivitas seperti ini berlangsung berbulan-bulan dan pemerintah desa tidak mengetahui. Kami meminta semua pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau terlibat diperiksa sesuai fakta dan bukti yang ditemukan,” ujarnya.

LIN Malut, kata Jabal, akan membawa persoalan tersebut ke Polda Maluku Utara. Langkah itu ditempuh untuk mendorong agar dugaan aktivitas tambang ilegal di Kubung ditangani secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Jangan hanya pekerja yang ditangkap atau diperiksa. Kalau ada pihak yang berada di belakang aktivitas ini, siapa pun itu, harus ditelusuri. Kami akan adukan ke Polda Malut,” tegasnya.

Jabal juga meminta aparat memastikan status dan pengamanan lokasi setelah pemasangan police line. Sebab, apabila benar aktivitas pertambangan kembali berlangsung, kondisi tersebut berpotensi menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan lokasi yang sedang ditangani aparat.

Selain penegakan hukum, LIN Malut mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Cagar Alam Gunung Sibela.

“Ini kawasan konservasi. Jangan sampai kawasan yang seharusnya dilindungi justru terus dieksploitasi. Kalau memang ada pelanggaran, hentikan dan usut sampai terang siapa yang bertanggung jawab,” kata Jabal.

LIN Malut juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengevaluasi pengawasan pemerintah desa apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian atau keterlibatan aparatur dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Police line jangan sampai hanya jadi pita pembatas tanpa kekuatan. Kalau tambang masih bisa beroperasi setelah garis polisi dipasang, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya. (srm)

Komentar