BOBONG, NusaPena — Tiga proyek pembangunan jalan di Kabupaten Pulau Taliabu yang sebelumnya ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026 hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Kondisi tersebut memicu sorotan tajam terhadap kinerja kontraktor dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Aktivis Muflihun Laguna mendesak Bupati Pulau Taliabu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pelaksana jika hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran kontrak, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maupun keterlambatan yang merugikan daerah.
Tiga proyek yang menjadi sorotan yakni Jalan Bobong–Dufo yang dikerjakan PT Tumbu Hidup, Jalan Tabona–Loseng oleh CV Barakat Laha Abadi, serta Jalan Dalam Kota Bobong yang dikerjakan CV Bilal Sang Petarung.
Muflihun menilai, kegagalan memenuhi target penyelesaian tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh. Terlebih, proyek-proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami menantang keberanian Bupati untuk mengevaluasi total dan mem-blacklist perusahaan-perusahaan ini jika terbukti pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi atau mengalami keterlambatan yang merugikan daerah,” ujar Muflihun.
Salah satu proyek jalan di TaliabuMenurutnya, pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan target percepatan pekerjaan, bahkan sejumlah proyek ditargetkan dapat dituntaskan sebelum momentum Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Namun, setelah target tersebut terlewati, pekerjaan pada sejumlah titik masih belum menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
“Ini bukan lagi sekadar soal proyek terlambat. Pemerintah sudah menyampaikan target kepada publik, tetapi sampai target itu lewat, pekerjaan belum juga selesai,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar optimisme Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ketika sebelumnya menyampaikan target penyelesaian kepada masyarakat.
“Kalau memang sejak awal kendalanya berat, mengapa target penyelesaian sebelum 17 Agustus disampaikan kepada publik? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan,” tegasnya.
Alasan Material
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Ahmad Tahir Tarauntu mengakui sejumlah proyek strategis daerah menghadapi kendala keterlambatan material.
Pada 20 Juli 2026, Ahmad menyebut seluruh proyek strategis daerah mengalami kendala karena penyedia mengambil material dari luar daerah.
Menurutnya, pengiriman material untuk pekerjaan lapisan pondasi agregat dan aspal masih terkendala proses pemuatan kapal tongkang.
Ia juga menyebut alat berat untuk pekerjaan Jalan Tabona–Sofan–Loseng telah tersedia, tetapi mobilisasinya masih menunggu kapal Landing Craft Transport (LCT).
Dinas PUPR saat itu menyatakan akan berkoordinasi dengan seluruh penyedia jasa untuk menyusun target percepatan setelah material tiba di lokasi.
Namun, Muflihun menilai persoalan material semestinya sudah menjadi bagian dari perencanaan dan perhitungan penyedia sejak awal pelaksanaan proyek.
“Jangan sampai alasan keterlambatan material terus dijadikan tameng ketika target pekerjaan tidak tercapai. Pemerintah harus melihat persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia meminta Pemkab Pulau Taliabu membuka progres masing-masing proyek kepada publik secara transparan.
Informasi tersebut, kata dia, setidaknya harus mencakup nilai kontrak, masa pelaksanaan, persentase progres fisik, realisasi pembayaran, kendala pekerjaan, hingga batas waktu penyelesaian terbaru.
Bupati Didesak Bertindak
Muflihun juga mendesak Bupati Pulau Taliabu tidak sekadar menerima laporan dari OPD maupun kontraktor, tetapi memastikan langsung bahwa pekerjaan di lapangan berjalan sesuai kontrak.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau ketidakmampuan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Termasuk, apabila memenuhi ketentuan hukum dan administratif, pencantuman perusahaan ke dalam daftar hitam atau blacklist.
“Bupati jangan hanya menerima laporan di atas meja. Turun dan lihat pekerjaan di lapangan. Kalau memang kontraktornya tidak mampu dan terbukti melanggar ketentuan, berikan sanksi tegas,” katanya.
Menurut Muflihun, keterlambatan proyek bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat yang menggunakan akses jalan untuk aktivitas sehari-hari.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah jalan yang selesai dan bisa digunakan, bukan janji percepatan yang terus berulang,” pungkasnya. (red)


Komentar