Wawali Ternate: Jangan Tunggu Bahasa Daerah Hilang dari Percakapan Kita

Ternate7 Dilihat

TERNATE, NusaPena — Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu bahasa daerah hilang dari percakapan sehari-hari sebelum menyadari pentingnya menjaga dan melestarikannya.

Pesan itu disampaikan Nasri saat menghadiri Selebrasi Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Benteng Oranje, Ternate, Kamis (3/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Ternate menerima piagam penghargaan dari Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara atas kerja sama dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2026. Penghargaan serupa juga diberikan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Maluku Utara.

Nasri mengatakan penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi menjadi pengingat sekaligus motivasi agar seluruh pihak semakin serius menjaga bahasa dan budaya daerah.

Menurutnya, bahasa daerah merupakan bagian dari identitas masyarakat yang keberadaannya dapat terancam apabila semakin jarang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai tanpa kita sadari, bahasa daerah terancam karena tidak lagi digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting dan harus terus dilakukan,” ujar Nasri.

Ia menegaskan, upaya revitalisasi bahasa daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau Balai Bahasa, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

Nasri juga mendorong agar penggunaan bahasa daerah dapat diterapkan di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas daerah sekaligus membiasakan generasi muda untuk tetap menggunakan bahasa daerah.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, mengatakan penghargaan diberikan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya konsistensi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengajaran bahasa daerah, khususnya di sekolah, serta keterlibatan aktif dalam pelaksanaan festival.

Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai memiliki komitmen melalui regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan pelindungan dan pelestarian bahasa daerah.

“Dengan adanya regulasi tersebut, aktivitas pelindungan bahasa daerah tidak hanya bergantung pada Balai Bahasa. Seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pelindungan bahasa daerah,” tandasnya. (srm)

Komentar