Polda Maluku Utara Ditantang Usut Kepemilikan Tromol di Tambang Ilegal Diduga Milik Kades Manatahan

LABUHA, NusaPena – Dugaan keterlibatan Kepala Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Mardan Lamunja, dalam aktivitas pengolahan material tambang tanpa izin (PETI) mulai mendapat sorotan.

Sorotan tersebut mencuat menyusul informasi mengenai keberadaan alat pengolahan material tambang jenis tromol di wilayah Desa Manatahan yang diduga berkaitan dengan Mardan Lamunja.

Informasi itu dihimpun Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara dari lapangan.

DPD LIN pun menantang aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk tidak membiarkan informasi tersebut berhenti sebagai isu, tetapi segera melakukan verifikasi dan penyelidikan guna memastikan siapa sebenarnya pemilik maupun penguasa tromol tersebut.

Ketua Divisi Investigasi DPD LIN Maluku Utara, Jabal Bakri, mengatakan keberadaan tromol yang diduga digunakan untuk mengolah material tambang perlu ditelusuri secara serius, terlebih informasi tersebut mengaitkan seorang kepala desa.

“Kalau benar kepala desa menguasai atau mengelola tromol yang digunakan untuk mengolah material dari aktivitas PETI, ini persoalan serius. Karena itu harus diperiksa dan dibuktikan,” tegas Jabal.

Menurut dia, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada keberadaan alat pengolahan tersebut. Polisi perlu membongkar rantai aktivitasnya, mulai dari sumber material, pihak yang memasukkan material, pengelola tromol, hingga tujuan hasil pengolahan.

“Polisi jangan hanya melihat tromolnya. Telusuri dari mana materialnya, siapa yang memasukkan material, siapa yang mengoperasikan, dan ke mana hasil pengolahannya,” pinta Jabal.

Ia menilai penelusuran menjadi penting untuk memastikan apakah tromol tersebut benar-benar berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin atau justru memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kata Jabal, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Diminta Bongkar Pemilik dan Sumber Material

Jabal juga mendesak Polda Maluku Utara maupun jajaran kepolisian di wilayah hukum Halmahera Selatan untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut menjadi tempat keberadaan tromol tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan diperlukan agar dugaan kepemilikan maupun penguasaan alat tidak hanya berdasarkan informasi masyarakat.

“Kalau memang ada tromol, cek siapa pemiliknya. Kalau ada aktivitas pengolahan, cek materialnya dari mana. Jangan sampai material tambang dari lokasi yang tidak memiliki izin kemudian diolah di sana,” katanya.

Selain itu, aparat diminta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pengolahan material tambang.

Jabal menyebut, pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat aktivitas produksi secara rutin, siapa yang membiayai operasional, serta bagaimana distribusi hasil pengolahan.

“Semua harus terang. Siapa pemilik alat, siapa pengelolanya, siapa pemasok material dan siapa yang menerima hasilnya. Itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Kades Manatahan Diminta Beri Klarifikasi

Di sisi lain, DPD LIN meminta Mardan Lamunja memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi yang mengaitkan dirinya dengan tromol tersebut.

Menurut Jabal, klarifikasi dari pihak yang disebut penting agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak terjadi pembentukan opini hanya berdasarkan dugaan.

“Kalau informasi ini tidak benar, silakan bantah dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau memang benar, tentu aparat penegak hukum harus memeriksanya secara profesional,” desaknya.

Ia menegaskan, DPD LIN tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.

“Ini masih dugaan. Karena itu kami mendorong aparat membuktikan, bukan kami yang menghakimi,” kata Jabal.

Bupati Halsel Diminta Evaluasi Jika Terbukti

Selain mendesak aparat kepolisian, DPD LIN juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memberikan perhatian terhadap informasi tersebut.

Jabal meminta pemerintah daerah memastikan seluruh aktivitas pengolahan material tambang di wilayah Desa Manatahan memiliki dasar perizinan yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum maupun perlindungan lingkungan.

“Bupati harus memastikan kepala desa menjalankan tugas pemerintahan dengan baik. Kalau nanti aparat menemukan dan membuktikan adanya keterlibatan dalam aktivitas ilegal, tentu harus ada langkah sesuai aturan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut dia, kepala desa memiliki posisi strategis di tengah masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan pejabat pemerintahan desa harus diverifikasi secara serius.

Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan semata menyangkut siapa pemilik tromol, tetapi juga menyangkut legalitas sumber material dan dampak aktivitas pengolahan terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar.

DPD LIN berharap Polda Maluku Utara dapat menjadikan informasi tersebut sebagai pintu masuk untuk mengurai dugaan aktivitas PETI di wilayah Obi Barat secara lebih luas.

“Jangan berhenti di tromol. Kalau memang ada aktivitas pengolahan emas ilegal, telusuri sampai ke sumber material dan jaringan yang memasoknya. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik agar persoalan ini tidak menjadi fitnah,” ujar Jabal.

Ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Yang kami minta sederhana, periksa dan pastikan. Kalau tidak benar, katakan tidak benar. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kepemilikan atau penguasaan tromol tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi dari Mardan Lamunja terkait tudingan yang mengaitkan dirinya dengan alat pengolahan material tambang tersebut. (len)

Komentar