Tambang Ilegal Marak, Polres Halsel Baru Tetapkan Dua Tersangka, Kapolda Didesak Copot AKBP Hendra

LABUHA, NusaPena – Maraknya aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Di tengah banyaknya aktivitas tambang yang status legalitasnya masih perlu diverifikasi, Polres Halsel baru menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tambang emas ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Kedua tersangka yakni Arwin Hi. Ibrahim alias Hi. Anto (46) dan Amirudin Raas (43), yang disebut sebagai pemilik atau pengusaha tambang tanpa izin.

Perkara tersebut bahkan telah masuk tahap II. Pada 13 Agustus 2026, Polres Halsel menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk proses hukum selanjutnya.

Namun, penanganan dua tersangka tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan besar mengenai aktivitas pertambangan rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah Halsel.

Puluhan aktivitas tambang disorot, tetapi penetapan tersangka baru dua orang. Lantas, bagaimana dengan aktivitas tambang lainnya? Siapa yang mengendalikan, membiayai, mengelola dan memasok kegiatan tersebut?

Pertanyaan itu kini diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Halsel.

Ketua Divisi Investigasi DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Jabal Bakri, bahkan mendesak Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan.

Jabal menilai, persoalan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dalam satu perkara apabila masih terdapat aktivitas pertambangan lain yang diduga bermasalah.

Ia bahkan mendesak Kapolda Maluku Utara mencopot AKBP Hendra Gunawan dari jabatan Kapolres Halsel.

“Kalau tambang ilegal marak, tetapi penegakan hukum hanya berhenti pada dua tersangka, maka wajar publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan Polres Halsel memberantas aktivitas tambang ilegal,” tegas Jabal, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, aparat harus berani membuka seluruh rantai aktivitas pertambangan, bukan hanya menyentuh orang-orang tertentu.

“Jangan hanya pelaku yang terlihat di lapangan yang diproses. Kalau ada pemodal, pengelola atau pihak lain yang terbukti terlibat, harus ditelusuri dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sorotan terhadap aktivitas tambang di Halsel semakin kuat setelah Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara mengungkapkan bahwa dari sejumlah aktivitas pertambangan rakyat yang diketahui, baru satu yang diketahui telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Tahir, menyebut aktivitas tersebut merupakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

“Yang kita ketahui, yang sudah mendapatkan PPKH itu IPR Hasan Hanafi,” kata Basyuni, Senin (21/9/2026).

Basyuni menegaskan, kepemilikan izin pertambangan tidak otomatis membuat kegiatan dapat berjalan di dalam kawasan hutan.

Jika lokasi tambang berada di kawasan hutan, kata dia, harus dipastikan terlebih dahulu legalitas penggunaan kawasan tersebut.

“Kalau masuk kawasan hutan, harus dilihat apakah ada PPKH atau tidak,” ujarnya.

Selain Anggai, Dinas Kehutanan Maluku Utara juga mengetahui adanya aktivitas pertambangan di sekitar kawasan Gunung Sibela. Namun, status kawasan dan kelengkapan persetujuan penggunaan kawasan untuk aktivitas pertambangan lainnya masih harus diverifikasi.

“Harus kita validasi dulu posisi kawasannya,” tegas Basyuni.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius: jika aktivitas tambang rakyat tersebar di sejumlah wilayah Halsel, sementara Dinas Kehutanan baru mengetahui satu aktivitas yang telah memiliki PPKH, bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tambang lainnya?

Jabal meminta Kapolda Maluku Utara tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Menurut dia, aparat kepolisian harus memastikan seluruh aktivitas pertambangan yang diduga ilegal ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aspek perizinan, penggunaan kawasan hutan, pemilik usaha, pengelola hingga sumber pembiayaan.

“Kapolda jangan hanya melihat berapa tersangka yang sudah ditetapkan. Yang harus dijawab adalah apakah seluruh aktivitas tambang ilegal di Halsel benar-benar ditindak atau hanya kasus tertentu saja,” kata Jabal.

Ia menegaskan, desakan pencopotan Kapolres Halsel merupakan bentuk kritik dan tuntutan evaluasi dari DPD LIN Malut terhadap kinerja penegakan hukum.

“Kalau Kapolres tidak mampu memberikan jawaban terhadap keresahan publik soal tambang ilegal yang terus disorot, Kapolda harus mengambil sikap. Evaluasi, dan bila perlu copot Kapolres Halsel,” pungkasnya. (len)

Komentar