LABUHA, NusaPena — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai dibayangi ketidakpastian. Sebanyak 76 desa yang masuk dalam agenda Pilkades serentak 2027 harus menunggu kepastian anggaran sebelum tahapan pemilihan dapat berjalan.
Persoalan anggaran menjadi titik krusial setelah usulan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel sebesar Rp1,4 miliar tidak terakomodir dalam APBD Perubahan 2026.
Akibatnya, tahapan Pilkades yang sebelumnya dirancang mulai Agustus-September 2026 terpaksa ditunda dan digeser ke 2027. Bahkan, jadwal pencoblosan yang semula diproyeksikan berlangsung sekitar Maret 2027 kini diperkirakan mundur ke Agustus-September 2027.
Kepala DPMD Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab, membenarkan perubahan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sejak awal mengusulkan agar tahapan Pilkades sudah dimulai pada 2026 sehingga pencoblosan dapat dilaksanakan lebih awal pada 2027.
“Sebenarnya tahapan Pilkades itu kami tawarkan tahapannya berjalan di tahun 2026, agar pencoblosannya bisa dilaksanakan di bulan April dan Mei 2027. Sesuai tahapannya, kami jadwalkan 20 Maret 2027 pasca Lebaran Idul Fitri,” kata Zaki kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).
Namun, rencana tersebut kandas setelah anggaran yang diajukan DPMD belum mendapat ruang dalam APBD Perubahan 2026. Usulan Rp1,4 miliar tersebut bahkan sebelumnya telah direvisi dan ditekan menjadi sekitar Rp700 juta untuk membiayai tahapan yang direncanakan berjalan pada 2026.
Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan tahapan Pilkades kini bergantung pada penganggaran melalui APBD pokok 2027.
Zaki mengungkapkan, dari 76 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, rata-rata masa jabatan kepala desa berakhir pada Januari 2027. Sedangkan lima desa lainnya baru berakhir pada Agustus 2027.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus menyiapkan skema transisi pemerintahan desa apabila kepala desa definitif telah berakhir masa jabatannya sementara Pilkades belum terlaksana.
“Sehingga di Januari itu kami tidak lagi menunjuk karateker Kades. Karena hanya menyelesaikan tahapan selanjutnya sampai dengan bulan Maret 2027. Dan sesuai regulasi, hanya Sekretaris Desa (Sekdes) yang bisa kami angkat sebagai Plt Kades,” ujarnya.
Persoalannya, kepastian jadwal Pilkades belum sepenuhnya terkunci. DPMD masih menunggu persetujuan anggaran sebelum menetapkan tahapan secara definitif.
Jika anggaran dapat diakomodir dalam APBD 2027, tahapan diperkirakan mulai berjalan Januari 2027. Namun, semakin lambat anggaran tersedia dan dicairkan, semakin besar pula kemungkinan jadwal Pilkades kembali bergeser.
“Dengan begitu tahapan ini akan berjalan sampai dengan Agustus-September 2027. Jadi kami perkirakan pencoblosan itu di bulan Agustus-September, bukan lagi Maret. Karena tahapannya telah bergeser,” tutur Zaki.
Zaki bahkan membuka kemungkinan jadwal pencoblosan kembali mundur apabila proses penganggaran dan pencairan tidak berjalan sesuai rencana.
“Karena biasa kita, Januari, Februari, Maret itu kegiatan OPD belum jalan. Dan di Februari itu bulan puasa, sampai dengan 12 Maret baru Lebaran. Jadi ini biasa pencairan anggaran itu Februari-Maret. Dan kalau ini misalnya bergeser lagi, nanti pencoblosannya akan bisa Oktober-November 2027,” pungkasnya.
Dengan demikian, nasib tahapan Pilkades 76 desa kini tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis penyelenggaraan, tetapi juga oleh seberapa cepat pemerintah daerah memastikan anggaran tersedia.
Tanpa kepastian anggaran sejak awal 2027, jadwal yang telah diproyeksikan Agustus-September pun masih berpotensi bergeser kembali. (len)


Komentar